Mendampingi atau mewakili kepentingan klien dalam proses negosiasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat dipertimbangkan para pihak. Dalam kondisi tertentu, dapat menjalankan peran sebagai Mediator apabila ditunjuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menangani berbagai persoalan dan perkara hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan, pembelaan, negosiasi, mediasi, persidangan, serta upaya hukum sesuai jenis perkara dan kebutuhan klien. Upaya hukum meliputi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan yang berlaku.