Layanan Hukum Kami

Dua spektrum utama: Non-Litigasi untuk pencegahan dan proteksi bisnis, serta Litigasi untuk penyelesaian sengketa dan pembelaan hak.

01

KONSULTASI HUKUM

Membantu klien memahami persoalan, posisi hukum, pilihan yang tersedia, dan langkah yang dapat dipertimbangkan.

02

LEGAL ASSESSMENT & LEGAL OPINION

Menelaah fakta, dokumen, dan aspek hukum untuk memberikan penilaian serta pendapat hukum terhadap persoalan tertentu.

03

LEGAL DRAFTING & CONTRACT REVIEW

Menyusun, menelaah, dan memberikan masukan terhadap kontrak, perjanjian, surat, dan dokumen hukum lainnya.

04

SOMASI & KORESPONDENSI HUKUM

Membantu menyusun, menanggapi, dan menangani somasi, surat hukum, tanggapan, keberatan, klarifikasi, serta korespondensi hukum lainnya.

05

NEGOSIASI & MEDIASI

Mendampingi atau mewakili kepentingan klien dalam proses negosiasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat dipertimbangkan para pihak. Dalam kondisi tertentu, dapat menjalankan peran sebagai Mediator apabila ditunjuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

06

PENANGANAN PERKARA, LITIGASI & NON-LITIGASI

Menangani berbagai persoalan dan perkara hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan, pembelaan, negosiasi, mediasi, persidangan, serta upaya hukum sesuai jenis perkara dan kebutuhan klien. Upaya hukum meliputi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan yang berlaku.

07

LEGAL RETAINER

Dukungan hukum secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati bersama klien.